“Pelaku Aris Wiajanarko dapat diringkus petugas berkat laporan korban Edi.Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.Pelaku Aris akhirnya berhasil diringkus petugas saat akan menjual barang curiannya kepada seseorang di wilayah Pare.
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya,pelaku melakukan pengintaian dan penggambaran terlebih dahulu terhadap sasaran,setelah aman pelaku melakukan pencongkelan dengan menggunakan anak kunci yang sudah duplikat dan pelaku sudah beroperasi di 5 TKP,”ungkap Kapolres Kediri AKBP Sumaryono,Rabu (5/4/17).
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu, 3 buah Play Station,4 buah HP , 1 sepeda motor dan beberapa anak kunci.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut.Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkas AKBP Sumaryono.(eko)












