“Anggota Polres Takalar telah memeriksa dua karyawan lainnya yang menyaksikan kejadian, yakni Astusi dan Asdar, kesaksiannya menyebutkan pelaku tiba-tiba masuk dan menganiaya korban yang sedang mengatur barang,” ujar Frans.
Frans menyebutkan, pihak Polres Takalar juga melakukan langkah-langkah antisipasi luapan kemarahan dan aksi main hakim sendiri dari keluarga korban dengan melakukan komunikasi pada keluarga korban di Desa Parrasangang Beru, Kecamatan Galesong. Pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.