Kediri,Memo.co.id
Karaoke Inul Vizta Kediri Disegel . Satpol PP Kota Kediri bersama Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta Kesbangpolinmas menyegel tempat karaoke keluarga Inul Vizta yang berada dilantai tiga Kediri Mall, Senin (7/8/17) malam. Dalam penyegelan tersebut juga disaksikan Kepala Kelurahan Dandangan juga pihak manajemen Inul Vizta.
Kepala DPM PTSP Anang Kurniawan mengatakan, bahwa yang dicabut ijinnya adalah CV. Adi Buana yang mengantongi ijin mengelola usaha karaoke. “Kami bekerja sesuai tupoksi, bahwa yang kami cabut ijinnya adalah CV. Adi Buana selaku penggelola Inul Vizta Karaoke. Selanjutnya kami merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penutupan,” ujarnya.
Beberapa barang dan makanan terlihat dikeluarkan sejumlah karyawan sebelum lokasi tersebut ditutup oleh Satpol PP.Penutupan ini sendiri, seharusnya dilakukan sekitar pukul 16.00wib, Namun, akhirnya molor hingga pukul 18.20wib, rombongan tim gabungan baru datang di lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Ali Muklis menjelaskan setelah pihak DPM PTSP mengeluarkan rekomendasi dicabut ijinnya, kemudian dilakukan penyegelan. “Kami segel tempat ini dan akan terus kami awasi,” jelas Sekretaris Satpol PP Kota Kediri. Terkait masalah berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena isu yang beredar bahwa Inul Vizta Karaoke termasuk pemasok pajak yang besar.
“Kami sudah ada masukan dari dinas teknis terkait PAD, namun kewenangan ini harus dilakukan untuk ditutup,” tegas Anang Kurniawan.(eko)