Example floating
Example floating
Daerah

Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Dan Pemberian Penghargaan Anggota Berprestasi

Avatar
×

Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Dan Pemberian Penghargaan Anggota Berprestasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Sidoarjo, Memo

Rotasi jabatan Kapolsek di lingkup Polresta Sidoarjo kembali bergulir. Kali ini yang berganti adalah Kapolsek Taman, Candi, Sedati dan Wonoayu.

Upacara serah terima jabatan (sertijab) ke empat kapolsek tersebut berlangsung, Senin (20/4/2020) di Mapolresta Sidoarjo, yang dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji berpesan agar para pejabat baru dapat segera beradaptasi pada tugas dan tanggung jawab di wilayahnya masing-masing. Guna memacu kinerjanya bersama anggota dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Tantangan tugas kita kedepan ini semakin berat. Selain upaya kita mempertahankan predikat zona integritas terkait pelayanan publik, saat ini kita berhadapan dengan wabah Virus Covid-19 yang jumlah penyebarannya terus berkembang,” ungkapnya.

Pergantian empat kapolsek di jajaran Polresta Sidoarjo tersebut. Antara lain, Kompol Himmawan Setiawan yang sebelumnya jabat sebagai Kapolsek Taman menduduki jabatan baru sebagai Wakapolres Blitar.

Kemudian, Kapolsek Candi yang sebelumnya dijabat Kompol Fatahul Azmi kini digantikan oleh AKP Yulie Khrisna yang sebelumnya berdinas sebagai Kaurnarko Subbidnarkoba Bidlapfor Polda Jawa Timur.

Baca Juga  Peningkatan penjualan emas menjelang lebaran
Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah