KPAI juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi anak-anak korban, termasuk korban kejahatan digital.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT, untuk memastikan langkah-langkah konkret dalam melindungi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan,” jelas Dian Sasmita.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa Kapolres Ngada, AKBP FJ, telah ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.
FJ diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa












