Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Kapolres Bojonegoro Pimpin Rilis Ungkap Kasus Selama Bulan Juli 2017

×

Kapolres Bojonegoro Pimpin Rilis Ungkap Kasus Selama Bulan Juli 2017

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Bojonegoro,memo.co.id

Bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/8/2017) sekitar pukul 08.00 WIB, Polres Bojonegoro melakukan rilis ungkap kasus selama Bulan Juli 2017 yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK.

Dalam rilisnya, Kapolres Bojonegoro menjelaskan keberhasilan tim Panther bentukan Kapolres Bojonegoro dalam ungkap kasus.
Ada 9 kasus yang terungkap antara lain tentang perjudian sebanyak 3 laporan polisi, dan 3 tersangka, yang terjerat pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak sebanyak 1 laporan polisi, dan 1 tersangka lagi yang di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa sebanyak 1 laporan polisi dengan 1 tersangka.

”Untuk kasus pengeroyokan sebanyak 1 laporan polisi dengan 2 tersangka, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 3 laporan polisi dan ada 4 tersangka, sedangkan yang terjerat dengan Pasal 82, 83 ayat 1 A UU. No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan hutan sebanyak 1 laporan polisi dan 3 tersangka.

Selanjutnya yaitu pelanggaran pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) Dan atau pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba sebanyak 1 laporan polisi dengan 2 tersangka,untuk yang melanggar pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 1 laporan polisi dan 4 tersangka, serta curanmor sebanyak 2 laporan polisi dengan 2 tersangka,”beber Kapolres.

Untuk kasus curanmor, penyidik mengklasifkasikan lanjut Kapolres, menjadi 2 katagori yaitu melanggar pasal 362 sebanyak 1 laporan polisi dengan 1 tersangka, sedangkan untuk curanmor sebayak 1 laporan polisi dan 1 tersangka. imbuh Kapolres.
Selain itu ungkap kasus yang paling menonjol adalah kasus curas dengan kerugian 58 juta di wilayah kecamatan padangan.

“Hasil pengembangan terhadap pelaku, ternyata pelaku merupakan sindikat curat dan curas yang pernah melakukan aksinya di tiga wilayah baik kecamatn Gayam, kecamatan Tambakrejo dan kec.amatan Padangan.

Terhadap kasus pencurian biasa yaitu pasal 362 yang dilakukan di masjid Jetak Kota Bojonegoro Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat meletakkan barang bawaan yang ditinggal untuk menjalankan ibadah shalat, karena tersangka melancarkan aksinya saat kita lengah dan telah menjalankan ibadah.
Walaupun di tempat ibadah, pelaku tetap melancarkan aksinya, jadi kita tetap perlu waspada walaupun sedang ditempat ibadah,”pungkasnya.(mus)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.