“Untuk barang bukti miras petugas telah mengamankan sebanyak 248, 45 liter miras dari berbagai jenis miras”, ungkap Kapolres.
Untuk kasus tipiring, anggota telah memberikan tindakan dengan menjerat pasal 19 Jo 38 Perda Kabupaten Bojonegoro No. 5 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban dan kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Terdahap para pelanggar kasus tipiring tersebut oleh Hakim divonis dengan denda yang berbeda yang diantaranya yaitu kepemilikan BB dibawah 0.5 liter dikenakan denda 50 ribu, 1 botol ukuran 1,5 liter dikenakan denda 100 ribu, sedangkan 1 botol lebih dikenakan denda 150 ribu dan untuk 1 jiregen dikenakan denda 200 ribu.
“Sementara itu untuk kasus prostitusi dikenakan denda 500 ribu, pengamen denda 50 hingga 100 ribu dan bahan peledak atau mercon dikenakan denda 200 ribu”, imbuh Kapolres.(mus)