Example floating
Example floating
SURABAYA RAYA

Kantor Pengadilan Surabaya Bukan Lagi Kawasan Bebas Korupsi, Status WBK Dicabut Kementerian PANRB

A. Daroini
×

Kantor Pengadilan Surabaya Bukan Lagi Kawasan Bebas Korupsi, Status WBK Dicabut Kementerian PANRB

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Surabaya Bukan Lagi Kawasan Bebas Korupsi, Status WBK Dicabut Kementerian PANRB

Surabaya, Memo
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengambil predikat Daerah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Deputi Sektor Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparat, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, pencabutan ini berkaitan maladministrasi unit kerja yang telah memperoleh predikat WBK/WBBM.

Baca Juga: Surabaya Terapkan Jam Malam Anak Demi Generasi Berakhlak Mulia

Info itu mengambil sumber dari warga dan mass media selanjutnya seterusnya Team Penilai Nasional (TPN) lakukan verifikasi kebenaran atas info maladministrasi itu ke Team Penilai Intern (TPI).

Ia menambah, predikat WBK pada Pengadilan Negeri Surabaya diberi pada 2019 dan ditarik semenjak 3 Februari 2022. Pencabutan ini didasari oleh diputuskannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa kasus penyuapan.

Baca Juga: Jeritan Tak Terbayar Rp100 Ribu, Kisah Pilu KDRT di Surabaya yang Tersorot Kamera

“Predikat Zone Intergitas harus betul-betul memvisualisasikan keadaan di atas lapangan, karena itu saat unit kerja/unit kerja atau teritori tidak penuhi persyaratan ke arah WBK/WBBM, predikatnya harus ditarik,” tegasnya.

Selainnya PN Surabaya, ia mengutarakan, tiga unit kerja lembaga pemerintahan yang lain ditarik predikat WBK, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur.

Baca Juga: Duka Haji 2025, Embarkasi Surabaya Catat Angka Kematian Tertinggi, 43 Orang, Besuk Datang

Ia menerangkan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta kehilangan predikat WBK semenjak 14 Juni 2022 karena diputuskannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan sebagai terdakwa kasus penyuapan oleh KPK. Unit kerja ini mendapatkan predikat WBK pada 2014.

Predikat WBK Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur ditarik semenjak 30 Juni 2022 karena diputuskannya Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan pemerasan atas project pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur memiliki WBK semenjak 2020.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparat, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto Sementara pada 2019, predikat WBK KBRI Singapura ditarik. Kementerian PANRB menghimbau ke semua unit/unit kerja atau wilayah yang ditarik predikatnya untuk selekasnya lakukan pembaruan pada mekanisme penangkalan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pimpinan unit/unit kerja atau kawasan harus juga tingkatkan pemantauan pada kredibilitas aparat di daerahnya.

Bukan hanya dilaksanakan pencabutan predikat, Kementerian PANRB larang unit/unit kerja atau kawasan itu disodorkan kembali untuk memperoleh predikat ke arah WBK sepanjang 2 tahun sesudah penentuan pencabutan diedarkan.

Ini sesuai point C Bab IV yang termaktub dalam Ketentuan Menteri PANRB No. 90/2021 mengenai Pembangunan dan Penilaian Zone Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Daerah Birokrasi Bersih dan Layani di Lembaga Pemerintahan berkaitan Pencabutan Predikat WBK/WBBM.

“Kami meminta unit/unit kerja atau kawasan yang menerima WBK atau WBBM untuk benar-benar jaga kredibilitas, melakukan tindakan sesuai predikat yang dipakainya, dan terus tingkatkan kualitas servis untuk warga,” tambah Erwan.

TPI dan TPN terus akan mengawasi unit/unit kerja atau kawasan yang sudah mendapatkan predikat ke arah WBK/WBBM sebagai usaha jaga unit dan area itu supaya masih tetap memprioritaskan servis atau integritas dan pastikan tidak ada pengurangan kualitas dan jaga dari beragam penyelewengan.