Surabaya, Memo
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengambil predikat Daerah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Deputi Sektor Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparat, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, pencabutan ini berkaitan maladministrasi unit kerja yang telah memperoleh predikat WBK/WBBM.
Info itu mengambil sumber dari warga dan mass media selanjutnya seterusnya Team Penilai Nasional (TPN) lakukan verifikasi kebenaran atas info maladministrasi itu ke Team Penilai Intern (TPI).
Ia menambah, predikat WBK pada Pengadilan Negeri Surabaya diberi pada 2019 dan ditarik semenjak 3 Februari 2022. Pencabutan ini didasari oleh diputuskannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa kasus penyuapan.
“Predikat Zone Intergitas harus betul-betul memvisualisasikan keadaan di atas lapangan, karena itu saat unit kerja/unit kerja atau teritori tidak penuhi persyaratan ke arah WBK/WBBM, predikatnya harus ditarik,” tegasnya.
Selainnya PN Surabaya, ia mengutarakan, tiga unit kerja lembaga pemerintahan yang lain ditarik predikat WBK, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur.
Ia menerangkan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta kehilangan predikat WBK semenjak 14 Juni 2022 karena diputuskannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan sebagai terdakwa kasus penyuapan oleh KPK. Unit kerja ini mendapatkan predikat WBK pada 2014.
Predikat WBK Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur ditarik semenjak 30 Juni 2022 karena diputuskannya Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan pemerasan atas project pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur memiliki WBK semenjak 2020.