NGANJUK,MEMO –
Di penghujung tahun 2025, DPRD Nganjuk agendakan kegiatan reses ( jaring aspirasi ) di seluruh daerah pemilihan ( dapil).
Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029 seluruhnya melakukan tatap muka berkunjung ke wilayah konstituen untuk jaring aspirasi (reses).
Disampaikan Pimpinan DPRD dari Fraksi PKB , Ulum Basthomi saat melakukan reses di di Yayasan Bapak Kh. Ali Maskur Dusun Kuniran Desa Jekek Kec Baron pada hari Sabtu (8/11/2025) menjelaskan Reses adalah kegiatan tatap muka para wakil rakyat di luar gedung DPRD.
Baca Juga: Harisun : BULOG Siap Bayar GKP Petani Tepat Waktu, Asal Laporan Tidak Dadakan
“Kegiatan ini melibatkan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Reses bisa dilakukan secara perorangan ataupun kelompok dengan bertemu konstituen pada daerah pemilihan masing-masing,” jelas Kang Ulum panggilan akrab Ulum Basthomi.
Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya masih kata Ulum Basthomi tujuan reses salah satunya sebagai upaya meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.

” Dengan reses para wakil rakyat tidak hanya menyerap aspirasi, penyampaian aduan dan gagasan yang berkembang di daerah. Tapi juga sarana pertanggungjawaban publik para legislatif kepada konstituennya,” sebutnya juga.
Untuk diketahui, dalam agenda resesnya tersebut, Ulum Basthomi menerima usulan dari peserta reses tidak kurang dari 10 usulan.
Diantaranya usulan Lampu PJU Sambirejo Katerban 5 titik, Lampu PJU di Plosorejo Kemaduh Baron, Jalan Perempatan Banjir Sambirejo ke selatan ( perbaikan Jalan Sambirejo Katerban Baron ), PaPasar Sambikenceng Banjir, Drainase Lanjutan ), Hibah Untuk Madin Al Huda Banar Katerban Baron , Pelatihan Pembuatan Pakan Ternak Kambing di Desa Waung & Desa Kemaduh, PelatPelatihan Ibu ibu Menjahit, Catering , Digital Marketingbaikan Jalan Poros Kuniran Desa Jekek, Peningkatan Honor Guru TPQ, Desa hanya memberi honor pada Guru TK & PAUD pertiwi, kenapa yg di bawah naungan Yayasan tidak di beri, padahal sama sama penduduk Desa dan Bayar Pajak.
Dari 10 usulan tersebut ditanggapi Ulum Basthomi adalah murni kebutuhan masyarakat. Dewan wajib menampung untuk disampaikan ke dinas terkait.
” Karena ini tahun efisiensi dana transfer pusat dimungkinkan pengajuan atau usulan dari bawah ada skala prioritas. Artinya dengan penghematan anggaran maka otomatis mengurangi volume kegiatan fisik atau non fisik,”jelasnya.
Kegiatan reses lebih jauh dikatakan Kang Ulum merupakan amanat Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
Ada 5 dapil di Kabupaten Nganjuk yakni Dapil I yang meliputi Kecamatan Bagor, Wilangan, Nganjuk dan Rejoso. Sementara untuk Dapil II meliputi Kecamatan Ngluyu, Lengkong, Jatikalen, Baron, Gondang, dan Patianrowo.
Dapil III meliputi Kecamatan Kertosono, Ngronggot dan Prambon. Dapil IV meliputi Kecamatan Pace, Tanjunganom dan Sukomoro yang berhasil mengirimkan wakil sebanyak 10 anggota dewan. Sementara Dapil V yang meliputi Kecamatan Berbek, Ngetos, Sawahan dan Loceret. (Adi/adv)












