Example floating
Example floating
Berita Kediri

Kami Kooperatif dan Tidak Menghalang Halangi Penyidikan KPK

×

Kami Kooperatif dan Tidak Menghalang Halangi Penyidikan KPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kabag Hukum Pemkab Nganjuk Elly Hernantyas SH

Foto : Kabag Hukum Pemkab Nganjuk, Elly Hernantyas, SH

Nganjuk, MEMO.co.id

Meski kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengincar beberapa pejabat, terkait grafitasi penyimpangan proyek fisik dari tahun 2009 – 2014, tapi nampaknya beberapa pejabat Pemkab Nganjuk dingin-dingin saja. Bahkan ada beberapa pejabat penting lepas tangan tidak mau tahu. Pasalnya, kelompok ini tegolong clen master.

“ Kami malah senang dengan kedatangan KPK di Nganjuk sini. Sebab, dengan demikian, kami bisa menyuarakan apa adanya. Kesewenang-wenangan biar segera sirna dimuka bumi Anjuk Ladang ini, “ ujar beberapa pejabat penting di jajaran Pemkab Nganjuk menyampaikan dengan sembunyi-sembunyim usai senam olah raga pagi, Jumat ( 18/3 ).

Para pejabat yang nyantai ini, yang jelas, mereka adalah kelompok yang clean master dan mendekati masa-masa pensiun dengan catatan bersih tanpa noda di Nganjuk ini. Bravo. Incaran KPK, mulai dari rekanan hingga eksekutif sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta. Bahkan kabarnya juga legislative.

Seperti yang disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab Nganjuk, Elly Hernantyas, SH ini menegaskan. “ Kasus ini sudah berjalan sehingga prosedur yang ada harus tetap dijalankan. Pihaknya menyatakan akan kooperatif dan tidak boleh menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Itu kan sudah dijalani sehingga prosedur harus tetap berjalan. Kita tidak boleh menghalang-halangi proses penyidikan,” tegasnya pada.

Saat disinggung lebih jauh terkait langkah yang dilakukan pihaknya terkait permasalahan yang dialami pejabatnya, Elly mengatakan jika kewenangan yang dimiliki hanya sebatas memberikan advise kepada pejabat terkait. Selain itu sudah lepas dari kewenangan yang dimiliki oleh bagian hukum Pemkab Nganjuk.

Elly juga menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi maupun tidak pidana umum cenderung merupakan perbuatan oknum dan tidak mewakili lembaga atau institusi. Dia juga menyatakan jika pihaknya tidak mendapat tembusan terkait pemeriksaan pejabat dari dinas terkait. Menurutnya, tidak ada keharusan KPK untuk memberi tembusan pada bagian hukum. “ Tidak ada keharusan bagi KPK terkait masalah ini untuk memberi tembusan kepada bagian hukum,” jelasnya.

Elly baru akan turun tangan jika ada proses hukum terkait kasus perdata atau yang menyangkut permasalahan secara kelembagaan dan bukan kasus yang dialami oknum atau orang per orang. “ Kalau yang seperti ini, sesuai aturan lebih tepatnya didampingi advokat profesional bukan tim hukum internal Pemkab Nganjuk,” pungkasnya. ( teguh )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.