Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengambil tindakan tegas dengan memperpanjang status tanggap darurat karhutla selama 10 hari. Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, sebagai respons terhadap situasi yang berkembang.
Bagaimana dampak dari keputusan ini, dan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah ini? Mari kita simak kesimpulan artikel di bawah ini.
Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang, Kalteng Siaga Melawan Api
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengumumkan status darurat dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 10 hari. Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, mengatakan bahwa status siaga darurat telah ditingkatkan menjadi status tanggap darurat, yang berlaku mulai tanggal 6 Oktober hingga 15 Oktober 2023. Keputusan ini akan dievaluasi kembali seiring dengan perkembangan situasi di lapangan.
Sugianto menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pemantauan kondisi di lapangan, termasuk penetapan status tanggap darurat di beberapa kabupaten dan kota, seperti Kotawaringin Timur dan Palangka Raya. Durasi status tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan perkembangan penanganan bencana di lapangan.
Dana Rp110 Miliar Siap Digunakan untuk Penanggulangan Karhutla di Kalteng
Pemerintah Provinsi Kalteng telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp110 miliar untuk mengatasi karhutla dan upaya penanggulangan yang efektif. Dana ini akan digunakan untuk meningkatkan jumlah personel yang terlibat dalam pemadaman serta perbaikan sarana dan prasarana agar penanggulangan karhutla dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Sugianto mendorong seluruh bupati, penjabat bupati, dan penjabat wali kota di daerah yang terkena dampak karhutla untuk tetap berada di wilayah mereka dan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla. Mereka diinstruksikan untuk tidak meninggalkan wilayah tersebut hingga karhutla sepenuhnya terkendali.
Kalteng Tetap Waspada! Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang 10 Hari
Sugianto Sabran, Gubernur Kalteng, mendorong kepala daerah di daerah yang terkena dampak karhutla untuk tetap berada di wilayah mereka dan aktif dalam upaya penanggulangan. Mereka diinstruksikan untuk tidak meninggalkan wilayah tersebut hingga karhutla sepenuhnya terkendali.