Penangkapan keduannya berkat informasi dari masyarakat bahwa kakak beradik tersebut kompak menjadi pengedar pil koplo. Kakak beradik kompak ngoplo.
“Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar Selasa dini hari (28/2) pukul 00. 30 WIB. Petugas berhasil mengamankan Devandra (25) dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sebanyak 545 butir doubel L,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Siswandi, Rabu (1/3).
Masih menurut AKP Siswandi,penangkapan terhadap Devandra kemudian dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan Beni (30) yang juga kakak Devandra . Dari tangan Beni polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 107 butir pil doubel L.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Kediri Kota, keduanya diancam dengan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,pungkasnya. (eko)