“Dalam sekali kencan mereka memasang harga lima ratusan ribu. Harga itu sudah termasuk tempatnya. Tarif tersebut nantinya dibagi dua dengan wanita yang melayani para tamu,” kata Budi.
Saat ini CB dan CL, kemudian AM selaku wanita penghibur (korban) dan dua pria hidung belang yang ditangkap sudah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe. Mereka akan dijerat UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ( ed )