Example floating
Example floating
BLITAR

Kajian Hukum Narkotika Oleh Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. 

Prawoto Sadewo
×

Kajian Hukum Narkotika Oleh Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. 

Sebarkan artikel ini

Oleh:

Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.

Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit

Masyarakat dan penegak hukum narkotika menganggap UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagai UU pidana seperti selama ini terjadi, maka pemerintah wajib memahamkan masyarakat dan penegak hukum narkotika, bahwa UU narkotika itu, bukan UU pidana melainkan UU yang mengatur narkotika berdasarkan konvensi internasional dengan mengintegrasikan pendekatan kesehatan dan hukum pidana.

Oleh karena itu keberhasilan penegak hukum narkotika, bukan pada seberapa besar berhasil memenjarakan penyalah guna dan pengedar gelap narkotika, tetapi ditentukan seberapa besar keberhasilan hakim menghukum para penyalah guna dengan hukuman rehabilitasi, dan seberapa besar keberhasilan memenjarakan para pengedar dan merampas aset hasil kejahatan narkotikanya, bukan dihukum secara pidana.

Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak