Example floating
Example floating
BLITAR

Kajian Hukum Narkotika Oleh Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. 

Prawoto Sadewo
×

Kajian Hukum Narkotika Oleh Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. 

Sebarkan artikel ini

Oleh:

Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.

Baca Juga: Pesta Mercon di Tengah Jalan Picu Keributan, Warga Tantang Polisi: “Buka Baju, Sekalian Kelahi!”

Masyarakat dan penegak hukum narkotika menganggap UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagai UU pidana seperti selama ini terjadi, maka pemerintah wajib memahamkan masyarakat dan penegak hukum narkotika, bahwa UU narkotika itu, bukan UU pidana melainkan UU yang mengatur narkotika berdasarkan konvensi internasional dengan mengintegrasikan pendekatan kesehatan dan hukum pidana.

Oleh karena itu keberhasilan penegak hukum narkotika, bukan pada seberapa besar berhasil memenjarakan penyalah guna dan pengedar gelap narkotika, tetapi ditentukan seberapa besar keberhasilan hakim menghukum para penyalah guna dengan hukuman rehabilitasi, dan seberapa besar keberhasilan memenjarakan para pengedar dan merampas aset hasil kejahatan narkotikanya, bukan dihukum secara pidana.

Baca Juga: Dari Meja Miras ke Bara Api: Kronologi Pembakaran Toko di Garum

Selama ini terjadi kesalahan fatal dalam menafsirkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana penegak hukum narkotika, dan masyarakat menganggap UU narkotika sebagai UU pidana, sehingga pelaku kejahatan narkotika baik sebagai penyalah guna maupun pengedar, disidik ala pidana, dituntut dan didakwa juga ala pidana serta dijatuhi hukuman pidana. Dampaknya masalah narkotika bukan mereda, sebaliknya makin meningkat, lapas mengalami over kapasitas berkepanjangan tanpa solusi berarti dan negara menghasilkan generasi adiksi

Hal tersebut kontradiktif dengan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menyatakan “Memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu”. maknanya yang diberantas itu pengedar gelap narkotika sedangkan penyalah guna narkotika di hukum rehabilitasi dan selama proses pemeriksaan ditempatkan di RS atau lembaga rehabilitasi

Baca Juga: PUPR Kabupaten Blitar Siapkan Jalan Aman untuk Pemudik, 14 Titik Kerusakan Jadi Prioritas

Saya menyarankan kepada pemerintah agar memahamkan UU narkotika kepada penegak hukum dan masyarakat serta meluruskan salah tafsir proses penegakan hukum narkotika, dan penjatuhan hukumannya, karena penegakan hukum dengan memenjarakan penyalah guna narkotika merugikan negara, hanya menguntungkan para pengedar narkotika dan penegak hukum yang mengerti hukum tapi nakal.