Kalau penyalah guna diadili secara pidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda seperti yang dialami para pesohor Farisz RM (4 kali), Ammar Zonni (3 kali), Ibra Ashari (5 kali) dan Rio revan (6 kali) maka jelas Jaksa dan hakim sama sama tidak taat asas dan melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika karena mengadili perkara narkotika tidak berdasarkan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika (pasal 4)
Ketidaktaatan Jaksa dan hakim pada asas perlindungan, pengayoman dan kemanusiaan dan tidak berdasarkan tujuan dibuatnya UU narkotika sebagai penjamin terdakwa direhabilitasi maka proses pengadilannya menjadi merugikan negara dan mayarakat karena menyengsarakan dan tidak bermanfaat serta menakutkan.masyarakat.
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
Presiden selaku Kepala Negara dan DPR harus mengoreksi implementasi penegakan hukum narkotika karena menyangkut implementasi penegakan hukum dari lembaga negara pemegang kekuasaan yudikatif. Kalau Presiden dan DPR tidak mengoreksi maka hakim hakim MA tidak akan taat asas dan terus melanggar tujuan UU.**












