“Poin ketiga adalah memberikan pendampingan saat pelaksanaan sosialisasi, penertiban, dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Dengan adanya kerja sama tersebut, kata dia, bisa membantu sejumlah permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8, seperti adanya upaya untuk mengambil alih dan menguasai aset milik KAI yang merupakan aset negara tanpa prosedur.
Ada upaya untuk menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks Belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut.
Selain itu, juga ada upaya penolakan dan perlawanan pada saat pendataan serta pembuatan perjanjian sewa aset.
Di samping itu, juga didapati adanya oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa izin dan tanpa ikatan legalitas yang jelas.
“Kami berterima kasih kepada Kejari Malang. Saya berharap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” ujar Heri.