PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Malang dalam upaya menyelamatkan aset negara yang ada di wilayah tersebut.
Executive Vice President (EVP) KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, menjelaskan bahwa kerja sama itu bertujuan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Penandatanganan ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara. Dalam hal ini yang terkait dengan KAI di wilayah hukum Kejari Malang,” kata Heri.
Selain itu, kata Heri, kerja sama dengan Kejari Malang juga merupakan upaya menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang terkait dengan KAI Daop 8.
Ia menyebutkan sejumlah poin utama dalam kerja sama tersebut, yakni penyelesaian permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun instansi pemerintah.
Permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak, serta pengadaan barang dan jasa.