Example floating
Example floating
Peristiwa

KAI Daop 8 gandeng Kejari Malang untuk penyelamatan aset

A. Daroini
×

KAI Daop 8 gandeng Kejari Malang untuk penyelamatan aset

Sebarkan artikel ini
KAI Daop 8 gandeng Kejari Malang untuk penyelamatan aset

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Malang dalam upaya menyelamatkan aset negara yang ada di wilayah tersebut.

Executive Vice President (EVP) KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, menjelaskan bahwa kerja sama itu bertujuan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

“Penandatanganan ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara. Dalam hal ini yang terkait dengan KAI di wilayah hukum Kejari Malang,” kata Heri.

Selain itu, kata Heri, kerja sama dengan Kejari Malang juga merupakan upaya menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang terkait dengan KAI Daop 8.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Ia menyebutkan sejumlah poin utama dalam kerja sama tersebut, yakni penyelesaian permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta,  ataupun instansi pemerintah.

Permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak, serta pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

“Poin ketiga adalah memberikan pendampingan saat pelaksanaan sosialisasi, penertiban, dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung,” ujarnya.

Dengan adanya kerja sama tersebut, kata dia, bisa membantu sejumlah permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8, seperti adanya upaya untuk mengambil alih dan menguasai aset milik KAI yang merupakan aset negara tanpa prosedur.

Ada upaya untuk menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks Belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut.

Selain itu, juga ada upaya penolakan dan perlawanan pada saat pendataan serta pembuatan perjanjian sewa aset.

Di samping itu, juga didapati adanya oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa izin dan tanpa ikatan legalitas yang jelas.

“Kami berterima kasih kepada Kejari Malang. Saya berharap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” ujar Heri.