Kaesang juga menyatakan keyakinannya bahwa caleg dari PSI tidak terlibat dalam politik uang selama Pemilu 2024. Meskipun PSI tidak berhasil mendapatkan kursi di DPR, Kaesang bangga karena caleg PSI tidak terlibat dalam praktik tersebut. Menurutnya, meraih suara sebesar 2,8 persen tanpa menggunakan politik uang merupakan pencapaian yang membanggakan.
Aturan mengenai penerapan sistem proporsional tertutup diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Untuk mengubah sistem tersebut, diperlukan revisi terhadap undang-undang tersebut yang harus disepakati bersama oleh partai politik yang memiliki kursi di DPR dan pemerintah.
Kaesang Pangarep Usulkan Penerapan Sistem Proporsional Tertutup untuk Tekan Politik Uang dalam Pemilu
Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, yakin bahwa penerapan sistem proporsional tertutup dapat mengurangi praktik politik uang di pemilu. Dia menyatakan bahwa caleg PSI tidak terlibat dalam politik uang pada Pemilu 2024 dan merasa bangga meskipun partainya tidak berhasil masuk DPR.
Kaesang menekankan pentingnya perjuangan tanpa politik uang, serta mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu untuk menerapkan sistem proporsional tertutup.