Situbondo, Memo
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo sudah memberikan deadline (batas waktu) bagi penyelesaian SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) kepada Desa penerima bantuan Dana Desa (DD) ada sejumlah 57 Desa penerima bantuan Anggaran Dana Desa (ADD). untuk bantuan DD dan ADD tersebut segera bisa dicairkan untuk selanjutnya digunakan dalam pembangunan desa.
Kepala DPMD Kabupaten Situbondo, Lutfi Joko Prihatin mengatakan, dari 132 Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Situbondo ada sekitar 65 Desa yang masih dalam tahap pembenahan berkas DD serta 57 Desa dalam tahap penyempurnaan berkas laporan SPJ ADD.
“ Kami di DPMD hanya bisa memfasiltasi prosesi anggaran desa, jangan pertanyakan kenaa tidak di cairakan, karena masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan laporan SPJ sebagai persayaratan, padahal kami sudah lama kami beri deadline agar segera bisa di selesaikan dengan cepat, tapi apa salah – salah kok DPMD ” ujar Lutfi.
Lutfi menerangkan, dari perbaikan beberapa desa itu diminta segera menyelesaikan keterlambatan karena hingga saat ini berkas laporan dan pertanggungjawabanya belum rampung.
“Sebaiknya desa juga bisa tanggap dengan hal ini, Oleh karena itu saya ingin dengan waktu yang sedikit ini desa segera memperbaiki berkas SPJ secepatnya,” ujar Lutfi JP.
Lutfi menbahkan, bahwa pihaknya sudah memberi batas waktu (deadline) namun juga belum sepenuhnya dilaksanakan.