Selain itu, pengusaha juga memahami perubahan aturan teknis terkait penghitungan dan penerbitan faktur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Dalam aturan ini, pengusaha yang telah menerapkan tarif PPN 12 persen diberi kesempatan untuk mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, sesuai dengan regulasi yang saat ini masih dirumuskan.
Dunia usaha menyadari pentingnya pemasukan negara melalui pajak dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat tujuan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
“Kadin Indonesia berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah dan asosiasi industri dalam menciptakan kebijakan perpajakan yang lebih efisien. Kami siap mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambah Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta.
Baca Juga: Satpol PP Kediri Asah Ketangkasan Anggota Satlinmas Kabupaten Kediri












