Sebagai jaminan atas “dana talangan” tersebut, Mahfud membuat kesepakatan sepihak dengan para calon perangkat yang akan diloloskan. Jika mereka berhasil menjabat, hak kelola tanah bengkok yang menjadi tunjangan jabatan mereka harus diserahkan kepada Mahfud selama tiga tahun berturut-turut.
“Uang itu saya setor dengan jaminan tanah bengkok mereka saya garap selama tiga tahun jika mereka jadi,” ungkap Mahfud dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Kesaksian Dua Kades Yakinkan, Skandal Suap Perangkat Desa Kediri Libatkan Forkopimcam
Aliran dana tersebut diketahui bermuara pada terdakwa Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri. Mahfud mengaku tidak sendirian saat menyerahkan uang tersebut; ia datang bersama tiga kepala desa lainnya dari wilayah Kecamatan Pagu untuk menyetorkan dana kolektif kepada Sutrisno.
Lebih lanjut, saksi mengungkapkan bahwa instruksi mengenai tarif Rp42 juta per formasi tersebut muncul dalam sebuah pertemuan tertutup di Rumah Makan Pringgodani. Pertemuan itu disinyalir menjadi titik awal pengkondisian seleksi perangkat desa secara masif di wilayah tersebut. Mahfud hadir dalam pertemuan itu didampingi oleh sejawatnya, Kades Kambingan.
Ironisnya, dari empat formasi yang “diamankan”, salah satu sosok yang lolos adalah anak kandung Mahfud sendiri, yakni Muhammad Noval. Mahfud mengakui bahwa hingga saat ini, ia hanya menggarap tanah bengkok milik anaknya. Rencana untuk menggarap tanah bengkok perangkat desa lainnya terpaksa batal karena kasus ini mulai tercium dan diselidiki oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Kesaksian Mahfud ini menjadi potongan teka-teki penting bagi JPU untuk membongkar jaringan suap yang melibatkan oknum pejabat di tingkat desa hingga kecamatan.
Kehadiran 10 kepala desa dan 3 camat sebagai saksi dalam persidangan kali ini mempertegas bahwa dugaan praktik lancung dalam birokrasi desa di Kediri ini terjadi secara sistematis dan terorganisir.












