Blitar, Memo.co.id
Polemik pemanfaatan fasilitas Sekolah Dasar Negeri Tlogo 2 menjadi Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat, Kepala Desa Tlogo, Samuji, memberikan penjelasan terkait dasar kebijakan tersebut.
Samuji menegaskan bahwa keputusan memanfaatkan sebagian fasilitas sekolah sebagai Koperasi Desa Merah Putih telah melalui mekanisme musyawarah desa dan tidak diambil secara sepihak.
Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Penting, Nurhadi Ajak Masyarakat Blitar Rutin Skrining Kesehatan
“Keputusan ini bukan serta-merta dari kepala desa. Kami sudah melakukan musyawarah desa bersama perangkat dan unsur terkait. Pertimbangannya adalah optimalisasi aset yang sudah lama tidak difungsikan,” ujar Samuji.
Ia menjelaskan, bagian bangunan sekolah yang dirubuhkan untuk dibangun KDMP merupakan ruangan yang sejak lama tidak digunakan karena mengalami kerusakan cukup parah.
Baca Juga: Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek Sananwetan Bagikan Takjil untuk Pengendara
“Ruangan yang kami manfaatkan itu memang sudah lama kosong dan rusak. Daripada terbengkalai dan tidak memberi manfaat bagi warga, lebih baik kita optimalkan untuk kegiatan ekonomi desa,” tegasnya.
“Kami ingin menjelaskan, bahwa tidak benar framming opini yang berkembang selama ini, bahwa semua bangunan di SDN Tlogo 2 akan digusur total untuk KDMP,” sambungnya
Baca Juga: BGN Turun Tangan, Puluhan SPPG di Blitar Raya Ditutup Karena Tak Penuhi Standar
Diketahui, terdapat enam ruangan di Sekolah Dasar Negeri Tlogo 2 yang akan dimanfaatkan sebagai KDMP, yakni ruang kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), rumah dinas, gudang, sanggar tari, ruang kepala sekolah, serta perpustakaan.
Samuji menambahkan, untuk ruang perpustakaan masih memungkinkan dipindahkan ke ruangan lain yang masih kosong. Sementara ruang kepala sekolah selama ini juga kerap difungsikan menjadi satu dengan ruang guru.
“Kalau perpustakaan bisa kita pindahkan ke ruangan lain yang kosong. Selain itu, sisanya memang ruangan yang sudah tidak dipakai. Ruang kepala sekolah juga biasanya jadi satu dengan ruang guru, jadi tidak terlalu berdampak pada kegiatan belajar mengajar,” bebernya.
Lebih lanjut, Pemerintah Desa Tlogo sebelumnya telah mengajukan izin hibah bangunan SDN Tlogo 2 kepada pihak terkait. Pengajuan tersebut dilakukan sebagai langkah administratif agar sejumlah bangunan dapat dialihfungsikan secara resmi menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah desa juga mengklaim bahwa seluruh bangunan sekolah tersebut berdiri di atas tanah eigendom yang merupakan aset desa. Dengan dasar itu, pihak desa menilai pemanfaatan bangunan untuk kepentingan ekonomi masyarakat masih dalam koridor kewenangan desa.
Meski demikian, kebijakan ini tetap menuai pro dan kontra. Sebagian pihak mempertanyakan urgensi alih fungsi fasilitas pendidikan, sementara pemerintah desa menekankan bahwa yang dimanfaatkan hanyalah ruangan tidak aktif dan tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Samuji berharap polemik ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Tujuan kami semata-mata untuk kepentingan warga, agar aset desa bisa produktif dan mendukung perekonomian masyarakat. Tidak ada niat mengurangi fungsi pendidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan menegaskan bahwa Pemkab Blitar menegaskan tetap mendukung pelaksanaan program KDMP, termasuk di Desa Tlogo. Namun, dukungan tersebut harus dilakukan tanpa mengganggu proses pendidikan yang sedang berjalan.
“Baiknya, mari kita cari solusi bersama agar program KDMP bisa berjalan, tapi kegiatan belajar mengajar juga jangan sampai terganggu,” kata dia. **












