MEMO – Setelah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan izin di lahan pagar laut Kabupaten Tangerang, para nelayan di desa tersebut merayakan kabar tersebut dengan cara yang cukup mencolok—membakar petasan. Momen ini menjadi sorotan, di mana para warga Desa Kohod merasa seperti telah memenangkan suatu pertempuran setelah mendengar keputusan Bareskrim Polri tersebut.
Aman Rizal, seorang tokoh nelayan setempat, mengungkapkan bahwa ada warga yang ingin merayakan dengan petasan sebagai simbol kebahagiaan. “Mereka merasa seperti telah menang dalam sebuah peperangan,” ujarnya pada Selasa (18/2/2025). Namun, dia segera melarang tindakan tersebut, mengingat ada beban sosial yang harus ditanggung oleh keluarga tersangka. Menurut Aman, tindakan tersebut harus dipikirkan dengan matang, terutama dengan mempertimbangkan penderitaan yang akan dirasakan oleh keluarga yang terlibat.
“Kasihan keluarga mereka, pasti mereka menderita akibat beban moral yang harus ditanggung,” kata Aman, menambahkan bahwa ini adalah konsekuensi dari tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk Kades dan Sekdes Desa Kohod yang akhirnya harus menghadapi sanksi sosial.