Example floating
Example floating
BeritaPemerintahanPeristiwaPolitik

Kades Dilarang Berpihak dan Wajib Netral di Pemilu 2024

×

Kades Dilarang Berpihak dan Wajib Netral di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Kades Dilarang Berpihak dan Wajib Netral di Pemilu 2024
Example 468x60

MEMO,JAKARTA:    Bawaslu RI mendorong seluruh kepala desa (kades) se-Indonesia untuk memastikan netralitas dalam Pemilu 2024.

Para kades diharapkan aktif mensosialisasikan aturan kampanye kepada masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah meresmikan PKPU Kampanye nomor 15/2023 yang menetapkan jadwal kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Mas Dhito Lanjutkan

Bawaslu RI Mendorong Kepala Desa Aktif Sosialisasikan Aturan Kampanye

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengajak seluruh kepala desa di seluruh Indonesia untuk tetap netral dalam Pemilu 2024 yang akan datang. Mereka juga diminta secara aktif untuk mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat.

Komisioner Bawaslu, Totok Hariyono, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 28 Juli 2023. Ia menegaskan bahwa para kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan yang berlaku selama masa kampanye.

Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Resmi Diumumkan oleh KPU

Hal ini bertujuan agar para kepala desa tidak sembarangan dalam memberikan keputusan selama Pemilu 2024 berlangsung, karena keputusan yang asal-asalan dapat berpotensi merugikan atau menguntungkan para peserta pemilu.

Totok dengan tegas melarang para kepala desa untuk memberikan keputusan yang berpihak, baik itu yang merugikan maupun menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye berlangsung.

Selanjutnya, Totok menjelaskan bahwa sikap netralitas dari para kepala desa diharapkan dapat menciptakan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan aman. Oleh karena itu, para kepala desa dilarang untuk terlibat sebagai pelaksana kampanye dan diharuskan menjaga netralitas sebagai kepala desa.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meresmikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye nomor 15/2023. Berdasarkan PKPU tersebut, jadwal kampanye bagi peserta Pemilu 2024 akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga  Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun

Sikap Netral Para Kades: Kunci Kejujuran dan Keadilan Pemilu 2024

Para kepala desa (kades) memegang peranan penting dalam menjamin kelancaran Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.