Surabaya, Memo |
Semua wilayah kabupaten dan Kota di Jawa Timur harus menjalankan PPKM Darurat, mulai 3 Juli – 20 Juli 2021. Kecuali ada dua wilayah, yakni Probolinggo dan Sumenep.
Baca Juga: Integritas Harga Mati Perpajakan di Tengah Bayang-Bayang Korupsi Oknum Aparatur Negara
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, mengatakan bahwa sebanyak 36 kabupaten/ kota se Jawa Timur menjalankan PPKM Darurat, sebagaimana yang dismpaikan Presiden Joko Widodo, kemarin.
Presiden RI Jokowi resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Provinsi Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Tragedi Balita Jatuh dari Balkon Apartemen Jatinegara Akibat Ditinggal Orang Tua Sendirian












