Example floating
Example floating
DaerahJatim

Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya

Avatar
×

Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya

Sebarkan artikel ini

Tinjauan Regulasi: Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya

Transparansi aturan adalah satu-satunya cara pemerintah daerah untuk memberikan jawaban atas keresahan publik. Fakta bahwa ribuan tenaga PPPK paruh waktu Pemkab Lumajang tak kebagian THR 2026 ini penjelasannya secara gamblang menunjukkan adanya celah dalam kebijakan perlindungan tenaga kerja pemerintah. Pemkab Lumajang berharap informasi ini dapat diterima dengan lapang dada meskipun pahit, demi menjaga tertib administrasi keuangan negara sepanjang tahun 2026 ini.

 Realita pahit di mana ribuan tenaga PPPK paruh waktu Pemkab Lumajang tak kebagian THR 2026 ini penjelasannya adalah pengingat bahwa perjuangan menuju kesejahteraan merata masih panjang. Keadilan tidak hanya soal angka, tapi juga soal pengakuan atas dedikasi setiap abdi negara tanpa memandang status jam kerjanya. Mari kita kawal bersama proses perbaikan regulasi ini agar ke depannya tidak ada lagi air mata di wajah para pejuang pelayanan publik saat hari raya tiba. Semoga ada solusi kreatif lainnya yang bisa meringankan beban mereka di tahun yang penuh tantangan ini.

Baca Juga: petugas berjibaku 6 jam kebakaran kandang ayam di Jatirejo Mojokerto akhirnya padam kerugian miliaran 2026

FAQ

Karena regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) membatasi penerima THR hanya untuk pegawai penuh waktu dengan skema gaji tertentu.

Secara aturan, daerah tidak diperbolehkan memberikan tunjangan yang tidak memiliki dasar hukum dari pusat agar tidak menjadi temuan audit.

Diperkirakan mencapai ribuan orang yang mengisi berbagai posisi teknis dan administratif di lingkungan Pemkab Lumajang.

Hal ini sepenuhnya tergantung pada revisi kebijakan dan juknis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat setiap tahunnya.