Dari hasil evaluasi dan pemantauan yang dilakukan beberapa pekan terakhir, diketahui bahwa mayoritas debitur yang masuk dalam program pemutihan berasal dari Bank BRI. “Sebagian besar nasabah yang memiliki piutang macet berada di bawah pengelolaan Bank BRI, berdasarkan data monitoring yang kami peroleh,” ungkap Riza.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penghapusan utang macet bagi UMKM menjadi salah satu prioritas utama Kementerian UMKM. Langkah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil yang kesulitan mendapatkan modal akibat keterbatasan akses ke perbankan.
Dengan adanya program ini, diharapkan ribuan UMKM dapat kembali bangkit dan mengembangkan bisnis mereka tanpa terbebani utang lama. Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat mempercepat pertumbuhan sektor usaha mikro di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan para pengusaha kecil.