Example floating
Example floating
Birokrasi

Jurus “Koboi” di Kemenkeu: Bukan Gaya Sendiri, tapi Perintah Presiden untuk Percepat Ekonomi

A. Daroini
×

Jurus “Koboi” di Kemenkeu: Bukan Gaya Sendiri, tapi Perintah Presiden untuk Percepat Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Sosok Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, seringkali menarik perhatian publik dengan gaya komunikasinya yang lugas, ceplas-ceplos, dan taktis—dijuluki sebagai “gaya koboi.”

Namun, sang Bendahara Negara ini mengungkapkan sebuah rahasia menarik: gaya yang ia tampilkan ternyata adalah mandat khusus dari pucuk pimpinan tertinggi.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

“Semua pekerjaan saya, walaupun saya kelihatannya koboi, itu disuruh oleh Presiden (Prabowo). Itu pandangan presiden,” ungkap Purbaya, membuka cerita di balik layar dapur kebijakan.

Pernyataan ini seolah memberikan konteks baru pada setiap langkahnya. Bukan sekadar pilihan personal, melainkan bagian dari strategi kepemimpinan yang sedang diusung. Lebih jauh, Purbaya bahkan menyebut bahwa dirinya adalah “versi halus” dari Presiden Prabowo.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Ia menceritakan bahwa di balik pintu ruang rapat, sikap Presiden jauh lebih keras dan penuh ketegasan. “Presiden (Prabowo) lebih keras dari saya kok. Saya sudah korting berapa persen, sudah saya korting berapa puluh persen itu. Beliau lebih keras dari saya, jadi saya sudah versi halusnya lah,” imbuhnya dengan senyum santai.

Tak Peduli Protes, Demi Pertumbuhan 5,5%

Purbaya mengakui bahwa gaya komunikasi yang apa adanya itu memang menuai pro dan kontra. Beberapa pihak, termasuk sejumlah anggota DPR, disebutnya merasa “tidak nyaman” atau bahkan marah dengan caranya beraksi. Namun, ia tak ambil pusing.

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah