” Upaya kami, pengusaha kecil naik kelas. Ultra mikro yang tadinya tidak bankable, naik kelas jadi bankable,” ujarnya dalam acara Indonesia Digital Conference 2020, Rabu (16/12).
Rencana penggabungan 3 BUMN bertujuan untuk keberpihakan BUMN pada masyarakat kecil. Selama ini, pelaku nusaha mikro kesulitan cari modal usaha. PMN yang selama inji memfasilitasi pelaku usaha kecil, hanya memberikan pinjaman sekitar Rp. 2 juta. Dengan penggabungan antara tiga BUMN ini, usaha mikro yang selama ini mendapatkan pinjaman hanya 2 juta, akan naik kelas dengan plafon hingga 50 juta.
Konsolidasi tiga BUMN di sektor UMKM jelas akan menciptakan efisiensi dan mencegah ketidakadilan terhadap suku bunga. Yang terjadi selama ini adalah pelaku usaha kecil dapat bunga tinggi, sebaliknya pengusaha besar justru dapat bunga rendah.
Sebagai contoh, Permodalan Nasional Madani (PNM) yang demi memenuhi kebutuhan dana lantas menetapkan bunga pinjaman 9%. Sebaliknya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan pasar yang besar memberlakukan bunga pinjaman 3%.
“Jangan kita ini seperti bandul, malah lebih berat ke pengusaha yang kaya. Tetapi yang miskin justru mendapat pembiayaan yang lebih mahal,” ujar Erick. ( ed )