Jakarta, Memo
Pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang mengajukan perizinan nomor induk berusaha (NIB) sepanjang 2020, meningkat drastis. dari data di badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) jens mengajuan nomor induk mikro kecil mencapai 1.519.551.
Juru bicara BKPM Tina Talisa menyampaikan , pihaknya akan terus mendorong kemudahan berusaha bahi pelaku usaha mikro kecil menengah. Para usaha mikro kecil menengah, terbukti menjadi penobang ekonomi di tengah pandemi. Keberadaan mereka tahan banting di tengah kontraksi ekonomi nasional.
“ Dengan data itu, angka 81% NIB Mikro Kecil yang diterbitkan oleh BKPM melalui OSS adalah sinyal yang sangat positif. Kegigihan para pelaku UMKM menunjukkan bahwa memang merekalah investor pahlawan ekonomi,” kata juru bicara BKBM Tina Talisa.
UU CK mengendalikan perizinan berupaya dengan berbasis resiko. Ke depan, usaha dipisah menjadi 3 bagian yakni resiko rendah, risiko tengah, serta resiko besar. Tina menetapkan segala proses perizinan berupaya bakal terpusat secara elektronik lewat OSS buat memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, serta transparansi buat pelaku usaha.
“ Kita ketahui kalau UU CK ini ialah terobosan regulasi yang terbuat oleh pemerintah buat menaikkan daya saing Indonesia. Di dalamnya pula diatur gimana pemerintah membagikan kemudahan, proteksi, serta penguatan UMKM. Nanti sehabis OSS yang baru diterapkan, usaha dengan resiko rendah cuma butuh NIB, tidak perlu izin,” jelas Tina.
Pengajuan IOK tersebut didominasi oleh Perdagangan ialah sebanyak 31. 431 IOK, diiringi oleh Kesehatan 21. 816 IOK, Tubuh Pengawas Obat serta Santapan( BPOM) 14. 565 IOK, Perhubungan 12. 446 IOK, dan Tenaga serta Sumber Energi Mineral( ESDM) 10. 689 IOK. ( fida )