NGANJUK, MEMO – Di usianya yang sudah senja kisaran 70 tahun lebih, Jumiati janda tua beranak 9 asal Jalan Jambu RT 01 RW 04 Desa Banjarsari Kecamatan Ngronggot ,Nganjuk, Jawa Timur berjuang mencari keadilan.
Apa yang diperjuangkan dan dipertahankan Jumiati bersama anak anaknya ?, begini sekilas curahan hati Ahmad Efendi ,45, anak sulung Jumiati saat ditemui wartawan memo.co.id dirumah kediamanya hari ini ( Sabtu,18/03/2025).
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jatim Apresiasi Anugrah Nganjuk Madrasah Awards 2025

Sebagai kata pembuka yang diutarakan Ahmad Efendi erat hubungannya dengan persoalan hak kepemilikan atas tanah dan rumah seluas 22 ru peninggalan dari almarhum Mbah Muhadi bin Taslim yang tidak lain adalah orang tua kandung almarhum Na’im suami Jumiati atau orang tua kandung dari Ahmad Efendi dan ke 8 saudaranya.
Baca Juga: Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Sonoageng Diprotes Warga, Ada Apa
Pokok persoalanya seperti disampaikan Ahmad Efendi bahwa pasca kematian orang tuanya ( Na’im ) rumah dan tanah yang sudah ditempati Jumiati selama puluhan tahun itu secara diam diam akan diambil alih atau dikuasai oleh saudari Evi yang terkenal ” tuan tanah ” dikampung tepi sungai Brantas tersebut.

Penguasaan hak atas tanah dan rumah tersebut seperti disampaikan Ahmad Efendi berdasarkan pengakuan sepihak dari saudara Evi atas dasar proses jual beli. Dan lebih ekstrimnya, saudara Evi berani mengeluarkan ultimatum keras kepada keluarga Jumiati untuk secepatnya keluar dan mengosongkan rumah yang diakui sudah dibeli.
Karena dari pihak Jumiati tidak merasa menjual dan menerima uang dari saudara Evi , akhirnya persoalan ini sempat dilaporkan ke desa. Dan oleh desa diadakan musyawarah. Namun tidak ada titik temu. Kedua belah pihak antara Evi dan Jumiati bersikukuh saling mempertahankan argumentasinya masing masing

” Kalau memang benar sudah dibeli kan ada bukti pendukung yang sah. Faktanya saat saya minta bukti kwitansi dan akte jual beli saudara Evi tidak bisa menunjukkan. Alasannya rahasia, terkesanada unsur permainan,” ujar Ahmad Efendi.
Namun anehnya, masih kata Ahmad Efendi bahwa tanah rumah yang masih ditempati ibunya ( Jumiati) ternyata sudah bersertifikat atas nama Evi.
” Pihak desa selama ini tidak pernah mengundang keluarga kami untuk musyawarah tentang proses jual beli obyek rumah tanah yang masih ditempati ibu saya ini. Dan perlu dicatat keluarga kami pun tidak pernah menandatangani proses jual beli yang diakui saudara Evi. Ada apa ini ?,” tandas Ahmad Edendi geram.












