“Jika penumpang tidak melunasi denda dalam waktu yang ditentukan, maka mereka tidak diizinkan menggunakan layanan kereta api selama 90 hari kalender. Untuk pelanggaran yang berulang hingga lebih dari tiga kali, sanksi dapat diperpanjang menjadi 180 hari kalender,” tambahnya.
KA BIAS melayani rute mulai dari Bandara Internasional Adi Soemarmo, melewati Stasiun Kadipiro, Solo Balapan, Solo Jebres, Sragen, Walikukun, Ngawi, Magetan, dan berakhir di Stasiun Madiun. Perpanjangan rute ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas bagi para pengguna transportasi kereta api di wilayah tersebut.