Example floating
Example floating
Home

Judul: Hati-Hati! Penumpang KA BIAS Solo-Madiun Wajib Tahu Aturan Boarding Out dan Sanksinya

Avatar
×

Judul: Hati-Hati! Penumpang KA BIAS Solo-Madiun Wajib Tahu Aturan Boarding Out dan Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan para penumpang Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (KA BIAS) untuk selalu melakukan proses boarding out setelah turun dari kereta. Mulai Sabtu, 2 November 2024, rute KA BIAS resmi diperpanjang hingga mencapai Stasiun Madiun.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menyampaikan pada Senin, 30 Desember 2024, bahwa penumpang KA BIAS yang turun di Stasiun Madiun wajib menyerahkan boarding pass kepada petugas di meja boarding out. “Kami juga mengingatkan agar penumpang tidak turun di stasiun yang melebihi rute yang telah dipesan, karena hal tersebut dapat dikenakan sanksi,” ujar Krisbiyantoro.

Lebih lanjut, Krisbiyantoro menjelaskan bahwa bagi penumpang yang melanggar ketentuan rute atau melebihi relasi, akan dikenakan denda sebesar dua kali tarif parsial yang berlaku. Denda ini harus dibayar secara tunai, baik langsung di atas kereta api maupun di loket stasiun dalam waktu 24 jam setelah kedatangan.

“Jika penumpang tidak melunasi denda dalam waktu yang ditentukan, maka mereka tidak diizinkan menggunakan layanan kereta api selama 90 hari kalender. Untuk pelanggaran yang berulang hingga lebih dari tiga kali, sanksi dapat diperpanjang menjadi 180 hari kalender,” tambahnya.

KA BIAS melayani rute mulai dari Bandara Internasional Adi Soemarmo, melewati Stasiun Kadipiro, Solo Balapan, Solo Jebres, Sragen, Walikukun, Ngawi, Magetan, dan berakhir di Stasiun Madiun. Perpanjangan rute ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas bagi para pengguna transportasi kereta api di wilayah tersebut.

Baca Juga  KLH Geram, Sampah Menggunung, Lingkungan Hancur