MEMO – PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan para penumpang Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (KA BIAS) untuk selalu melakukan proses boarding out setelah turun dari kereta. Mulai Sabtu, 2 November 2024, rute KA BIAS resmi diperpanjang hingga mencapai Stasiun Madiun.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menyampaikan pada Senin, 30 Desember 2024, bahwa penumpang KA BIAS yang turun di Stasiun Madiun wajib menyerahkan boarding pass kepada petugas di meja boarding out. “Kami juga mengingatkan agar penumpang tidak turun di stasiun yang melebihi rute yang telah dipesan, karena hal tersebut dapat dikenakan sanksi,” ujar Krisbiyantoro.
Lebih lanjut, Krisbiyantoro menjelaskan bahwa bagi penumpang yang melanggar ketentuan rute atau melebihi relasi, akan dikenakan denda sebesar dua kali tarif parsial yang berlaku. Denda ini harus dibayar secara tunai, baik langsung di atas kereta api maupun di loket stasiun dalam waktu 24 jam setelah kedatangan.