Selanjut nya kata Akp Ahmad Choirudin, karena tidak ingin kecolongan maka unit reskrim Polsek Ngoro langsung meluncur ke tkp untuk mengamankan dan mengeledah pelaku, dan saat digeledah pelaku hanya bisa pasrah tidak berkutik saat di temukan sepuluh butir pil dobel L yang dibungkus plastik klip di dalam bungkus rokok Mild.
Dengan barang bukti sepuluh butir pil dobel L dan satu buah Hp Oppo pelaku akan kita kenakan pasal 196 UU RI no 36 2009. Pungkas nya (Frd)
The post Jualan Pil Dobel L, Remaja Desa Pulorejo Jombang Masuk Bui appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]