Example floating
Example floating
Metropolis

Jual Pil Dobel L, Warga Pesantren Ditangkap Unit Reskrim Polresta Kediri

A. Daroini
×

Jual Pil Dobel L, Warga Pesantren Ditangkap Unit Reskrim Polresta Kediri

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Unit Reskrim Polsek Pesantren menangkap pemuda asal Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Aprilio Eko Prasetyo (27). Dia menjadi pelaku peredaran onet keras jenis pil dobel L di wilayah Pasar Pahing.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Pesantren mendapatkan informasi mengenai peredaran pil dobel L di wilayah tersebut. Dari hasil serangkaian penyelidikan, akhirnya personel melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

“Anggota Opsnal segera menuju lokasi yang sering digunakan untuk bertransaksi barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan beberapa plastik klip yang berisi pil warna putih yang diduga pil dobel L,” jelasnya, Minggu (19/1/2020).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pesantren untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Di kantor, barang bukti ada 6 klip plastik dan tiap plastik berisi 100 butir pil dobel L. Jadi, totalnya ada 600 butir pil dobel L,” imbuhnya.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

The post Jual Pil Dobel L, Warga Pesantren Ditangkap Unit Reskrim Polresta Kediri appeared first on Memo Kediri |.