Example floating
Example floating
Berita

Jokowi Resmikan Satgas Percepatan Investasi IKN: Semua Detailnya!

×

Jokowi Resmikan Satgas Percepatan Investasi IKN: Semua Detailnya!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25/2024 pada Senin, 5 Agustus 2024, untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Satgas ini dibentuk dengan sembilan tugas utama yang mencakup koordinasi kebijakan antara OIKN dan berbagai kementerian serta lembaga, sinergi antar pemangku kepentingan, dan kemudahan bagi pelaku usaha. Penunjukan ini diharapkan dapat mempercepat proses investasi dan pengembangan IKN.

Satgas Percepatan Investasi IKN Didirikan: Ini Tugas Utamanya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini diambil setelah Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25/2024 pada Senin, 5 Agustus 2024. Berdasarkan salinan Kepres yang diterima detikcom, Satgas ini memiliki sembilan tugas utama, termasuk meningkatkan koordinasi antara OIKN dengan kementerian, lembaga, dan daerah mitra, serta memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha dan perolehan hak atas tanah.

Example 300x600

Dalam struktur Satgas, terdapat beberapa jabatan penting, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Ketua Satgas adalah Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Sementara itu, Wakil Ketua dijabat oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Kepala OIKN saat ini dipegang oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai pelaksana tugas.

Anggota Satgas mencakup Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, serta Ketua Dewan Komisioner OJK. Anggota Pelaksana terdiri dari berbagai deputi dan direktur jenderal di kementerian dan lembaga terkait.

Sekretariat Satgas bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi dan berkedudukan di Kementerian Investasi/BKPM. Kepala Sekretariat akan ditunjuk oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Satgas diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setidaknya satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.