Penetapan Hari Desa ini bertujuan untuk memperkuat peran desa dalam struktur masyarakat. Selain itu, tujuan utamanya adalah membangun pemahaman di kalangan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya desa sebagai subjek pembangunan dan pemberdayaan. Hari Desa juga dimaksudkan untuk mempromosikan kemajuan yang dicapai oleh desa, menjadikannya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan kebudayaan daerah.
Lebih lanjut, desa memiliki posisi sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal. Desa berfungsi untuk melayani masyarakat dengan memperhatikan keanekaragaman adat istiadat dan budaya setempat. Oleh karena itu, desa memainkan peran krusial dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hari Desa: Upaya Penguatan Peran Desa dalam Pembangunan Nasional
Dengan ditetapkannya tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa, Presiden Joko Widodo berusaha untuk mengakui dan memperkuat peran desa dalam struktur pemerintahan dan masyarakat. Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk menjadikan desa sebagai subjek utama dalam berbagai aspek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan promosi kemajuan desa.