Example floating
Example floating
JatimBirokrasiPeristiwa

JEPR Jatim Buka Posko Pengaduan Kawal Rekrutmen Komisioner Penyelenggara Pemilu

Avatar
×

JEPR Jatim Buka Posko Pengaduan Kawal Rekrutmen Komisioner Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini

MEMO, Jember : Ditengah berjalannya tahapan pemilu tahun 2024, Provinsi Jawa Timur melangsungkan Proses rekrutmen penyelengara, Khusunya Badan Pengawas Pemilu tingkat Provinsi dan Kabupaten. Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota priode 2023- 2028 telah dibuka mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2023 mendatang.

Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat ( JEPR) Jawa Timur akan secara intensif mengawal proses rekrutmen penyelenggara Pemilu dalam hal ini proses Rekrutmen Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Timur.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

“Hal ini tidak lain adalah agar proses rekrutmen bisa berjalan Transparan, Akuntabel, Profesional dan Berkepastian hukum dengan membuat Posko Pengaduan Masyarakat Untuk Penyelenggara Pemilu Yang Jujur dan Adil,” ujar Ketua JEPR Jatim, Rico Nurfiansyah Ali kepada RRI, Kamis (1/6/2023).

Posko pengaduan JEPR dibuka secara online bagi warga masyarakat untuk melaporkan jika di temukan Pendaftar Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur atau Pendaftar Komisioner Bawaslu Kabupaten/kota yang memiliki rekam jejak tidak baik, baik secara moral ataupun secara hukum.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Pengaduan dapat dilakukan langsung melalui Email : jaringanedukasipemilurakyat@gmail.com Laman FB :https://www.facebook.com/profile.phpid=100088850335537&mibextid=ZbWKwL dan Intagram Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (@jepr_jatim),” imbuhnya.

Terkait hal itu, JEPR Jawa Timur juga Mendesak tim seleksi Rekrutmen Bawaslu Provinsi Jawa Timur ataupun tim seleksi Rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota untuk transparan dalam melakukan tahapan proses rekrutmen.

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

“Kami juga minta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Untuk ikut mengawasi proses Rekrutmen Penyelenggara Pemilu  secara ketat dan mengumumkan kepada Publik siapa-siapa Pendaftar Incumbent khususnya yang terekam telah melakukan praktik pelanggaran etika selama masa jabatan sebelumnya,” pungkas Rico.