Mejelang putusan perkara fedofilia atau pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan terdakwa Koko alias Sony Sandra, Pengadilan Negeri (PN) Kediri didatangi puluhan aktivis yang tergabung dalam aliansi LSM Kediri Raya. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Kediri.
Di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri, mereka melakukan orasi, menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman semaksimalnya. “Jaksa telah menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara. Sehingga, putusan majelis hakim sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan jaksa. Apabila dalam putusan besok, majelis hakim hanya memvonis terdakwa di bawah 2/3 tuntutan sama artinya telah berbuat kejahatan,” ungkap coordinator aksi Khoirul Anam, Rabu 18/5/2016.
Disamping itu juga, para pengujuk rasa mendesak majelis hakim membuat terobosan baru mengganjar dengan hukuman tambahan berupa hukum kebiri atau hukuman mati terhadap terdakwa, pada sidang putusan, Kamis besok 19/5/2016.
Aksi unjuk rasa berakhir setelah ditemui oleh pihak pengadilan, yang berjanji akan memutuskan tersebut sesuai hukum yang berlaku. Massa aksi kemudian meninggalkan PN Kediri dan melanjutkan aksinya ke PN Kabupaten Kediri, dengan mendapat kawalan ketat dari puluhan personil aparat kepolisian dan TNI
Sekedar diketahui, dalam unjuk rasa tersebut, selain melakukan orasi juga membentangkan spanduk dan banner tulisan yang isinya berbagai kecaman terhadap terdakwa Sony Sandra. (mun)