Kuota haji khusus yang dikelola biro travel swasta itu disebut-sebut diperjualbelikan dengan harga fantastis. Setiap kuota bisa dijual dengan setoran antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS kepada oknum pejabat Kemenag.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa timnya sedang berfokus melacak aliran dana tersebut. “Kami sedang menyusuri uang itu,” ujar Asep, menegaskan bahwa pemanggilan saksi adalah bagian dari upaya mereka untuk mengurai benang kusut kasus ini.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Kasus ini menjadi sorotan karena bukan hanya soal uang, tapi juga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Saat ini, KPK tengah berupaya memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam dugaan praktik jual-beli kuota ini bertanggung jawab.
Dengan begitu, diharapkan kasus ini tidak hanya selesai dengan kerugian materi, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa ibadah haji adalah urusan sakral yang bebas dari praktik culas.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa












