Lumajang, Memo
Setelah berbulan-bulan menjadi target utama penegak hukum, salah satu otak di balik skema kredit fiktif senilai Rp2 miliar di Kabupaten Lumajang, akhirnya berhasil diringkus. Penangkapan ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya Kejaksaan Negeri Lumajang membongkar jaringan penipuan yang merugikan keuangan negara.
Tersangka yang dimaksud adalah Agus Sulaksono (35), seorang warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, Lumajang. Ia tak berkutik saat diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, pada Kamis (17/7/2025). Ironisnya, Agus saat itu sedang menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, menjelaskan bahwa penemuan identitas Agus sebagai buronan kasus kredit fiktif memicu koordinasi lintas wilayah.
“Tersangka ini sebelumnya memang terlibat perkara narkoba dan sedang menjalani hukuman. Setelah diketahui identitasnya, kami segera lakukan pemindahan ke Lumajang,” terang Kosasih. Kini, Agus telah dipindahkan ke Lapas Kelas II B Lumajang untuk menghadapi proses hukum lanjutan terkait kasus korupsinya.
Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan
Agus Sulaksono bukan pemain tunggal. Ia merupakan satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam kasus kredit fiktif di salah satu cabang bank BUMN di Lumajang. Perannya cukup vital: sebagai perantara atau broker, ia bertugas mencari nasabah fiktif dan mengatur seluruh proses pencairan dana kredit yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023. Status buronan telah melekat pada dirinya sejak 9 Desember 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lumajang telah mengamankan YF, seorang Relationship Manager di bank tersebut, pada Selasa (11/3/2025). YF diduga menjadi aktor utama yang menyalahgunakan wewenangnya dalam pencairan kredit fiktif ini.
Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman
“Agus bukan pegawai bank, tapi merupakan bagian dari jaringan dalam kasus korupsi ini,” tambah Kosasih, menegaskan bahwa kasus ini melibatkan kolaborasi antara pihak luar dan internal bank.
Selain Agus dan YF, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain yang memiliki peran serupa sebagai broker, yaitu Muhammad Khoirul Anam. Hingga saat ini, Khoirul Anam masih berstatus buronan dan menjadi target utama selanjutnya.
Kosasih dengan tegas mengimbau tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. “Kami imbau tersangka lainnya agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kosasih, menandakan bahwa upaya pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku tertangkap dan diadili.












