Lumajang, Memo
Setelah berbulan-bulan menjadi target utama penegak hukum, salah satu otak di balik skema kredit fiktif senilai Rp2 miliar di Kabupaten Lumajang, akhirnya berhasil diringkus. Penangkapan ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya Kejaksaan Negeri Lumajang membongkar jaringan penipuan yang merugikan keuangan negara.
Tersangka yang dimaksud adalah Agus Sulaksono (35), seorang warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, Lumajang. Ia tak berkutik saat diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, pada Kamis (17/7/2025). Ironisnya, Agus saat itu sedang menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, menjelaskan bahwa penemuan identitas Agus sebagai buronan kasus kredit fiktif memicu koordinasi lintas wilayah.
“Tersangka ini sebelumnya memang terlibat perkara narkoba dan sedang menjalani hukuman. Setelah diketahui identitasnya, kami segera lakukan pemindahan ke Lumajang,” terang Kosasih. Kini, Agus telah dipindahkan ke Lapas Kelas II B Lumajang untuk menghadapi proses hukum lanjutan terkait kasus korupsinya.
Agus Sulaksono bukan pemain tunggal. Ia merupakan satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam kasus kredit fiktif di salah satu cabang bank BUMN di Lumajang. Perannya cukup vital: sebagai perantara atau broker, ia bertugas mencari nasabah fiktif dan mengatur seluruh proses pencairan dana kredit yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023. Status buronan telah melekat pada dirinya sejak 9 Desember 2024.












