Polres Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) membongkar jaringan narkoba internasional asal Myanmar. Sindikat ini terbongkar setelah polisi mengamankan seorang kurir berinisial KMH (35) di salah satu konter ponsel di kawasan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.
Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendrizh mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dua kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan saat tahun baru nanti. “Dari situ kami mengembangkan dan mengmankan HRY di Sidoarjo dengan barang bukti 2 kilo lebih narkoba jenis sabu,” kata Erick, Jumat (15/10/2021).
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat ini menambahkan, dari hasil penyidikan, diketahui pelaku berencana akan mengedarkan barang haram ini di beberapa kota di wilayah Jawa Timur, termasuk Pasuruan saat tahun baru.
Tak hanya itu, dalam pengusutan yang dilakukan anggotanya, terungkap sabu ini berasal dari Myanmar. “Pengakuannya baru sekali, tapi kami ngga percaya. Sekarang masih kami buktikan dengan pemeriksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, K.H. Imron Muttamakin mengapresiasi langkah Polres Pasuruan dalam membongkar jaringan narkoba. Mereka mendukung polisi mengusut pelaku hingga ke akar akarnya. “Narkotika Sangat berbahaya dan harus diusut tuntas, semoga pasuruan bersih dari narkoba,” kata Ketua PCNU Kab. Pasuruan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 Milyar.