
Jombang, Memo.co.id
Jaringan bisnis prostitusi online di dunia maya, melibatkan mucikari yang tinggal di Mojowarno Kabupaten Jombang. Praktek prostitusi online tersebut menggunakan group WA di apllikasi WhatsApp. Semua transaksi dilakukan di jarinngan group tersebut.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, petugas sebelum melakuan penggrebekan mendapt informasi dari beberapa pihak. Khususnya masyakarat di sekitar Mojowarno. Pasalnya, di kawasan Mojowarno itulah, kediaman tersangka mucikasi berisial SP, usia 4a tahun, warga Desa Mojowarno Kecamnatan Mojowarno kabupaten JOmbang
” Modusnya tyersangka menggunakan smaprphone dengan memanfaatkan aplikasi Whats App untuk menjalin hubungan dengan semua klien dan para pekerja seks dibawah jaringannya.” kata Kepala UPPA Polres Jombang tersebut.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Modus tersebut sudah lama dilakukan tersangka. Namun, petugas berhasil mengendus hingga ke kelompok jaringan wanita itu, termasuik siapa saja pekerja seks yang diperdagangkan oleh mucikari yang tinggal di desa Mojowarno Jombang.












