Example floating
Example floating
Hukum

Janda Muda Otak Pembegalan Diringkus saat Berduaan dengan Teman Pria

A. Daroini
×

Janda Muda Otak Pembegalan Diringkus saat Berduaan dengan Teman Pria

Sebarkan artikel ini
Janda Muda Otak Pembegalan Diringkus saat Berduaan dengan Teman Pria

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud mengatakan, modus pembegalan yang dilakukan para tersangka ini, yakni dengan mengendarai mobil mengikuti korbanynya. “Saat berada di TKP, tersangka yang berjumlah tiga orang langsung menabrakan mobilnya ke sepeda motor korban,” tuturnya.

Ali melanjutkan, setelah korban terjatuh kemudian satu dari ketiga tersangka mengambil dan membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban. “Kami sedang memburu satu lagi anggota kawanan begal ini, yakni berinisial AD. Buron ini juga membawa kabur sepeda motor korban,” terangnya.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

Saat ini Lenny dan Gunawan dijebloskan ke sel tahanan Polres Serdang Bedagai, guna menjalani proses penyelidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.