Kondisi jalan raya di Indonesia kian memprihatinkan. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pun mendesak agar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) segera direvisi. Revisi ini diharapkan menjadi momentum emas untuk memperbaiki sistem transportasi darat secara menyeluruh.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua MTI, Tory Damantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi V DPR RI terkait penyusunan RUU tentang LLAJ, Kamis (6/3/2025). “Kami mendorong revisi UU ini agar menjadi landasan yang lebih komprehensif dalam perbaikan sektor transportasi darat,” ujar Tory, dalam keterangan yang diterima RRI.
Setidaknya ada dua masalah utama yang menjadi sorotan MTI terkait transportasi darat. Pertama, darurat keselamatan darat. Kedua, lemahnya komitmen pemerintah dalam pengelolaan angkutan jalan.
Tory menegaskan bahwa UU yang baru nanti diharapkan tidak hanya berfokus pada operasional tugas dan fungsi kelembagaan saja, tetapi juga memastikan bahwa sistem transportasi lebih terstruktur, efisien, dan berorientasi pada keselamatan serta layanan publik yang lebih baik.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik












