Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Jaksa Tuntut Kawanan Pencopet Dengan Hukuman Ringan

×

Jaksa Tuntut Kawanan Pencopet Dengan Hukuman Ringan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

tuntuta
MADIUN, MEMO.CO.ID Sidang kasus pencopetan ‘berjamaah’ dengan terdakwa Jafar Sodiq Cs, asal Candisari Semarang, Jawa Tengah, digelar di Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda tuntutan, Rabu 23 Maret 2016.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mejayan, Inda Putri, menuntut terdakwa Jafar Sodiq dan tiga rekannya, masing-masing selama 4 bulan penjara dipotong selama dalam tahanan.
“Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimadsud dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dipotong selama terdakwa ditahan”, kata JPU Inda Putri, dalam tuntutannya.
Atas tuntutan ini, para terdakwa langsung mengajukan pledoi (pembelaan) secara lisan. “Minta keringan majelis Hakim. Saya punya keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga,” rengek terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Endang Sri G.L.
Usai terdakwa menyampaikan pledoi secara lisan, sidang ditutup dan ditunda Rabu (30/3) pekan depan dengan agenda putusan. “Sidang ditunda Rabu 30 Maret 2016 dengan agenda putusan,”” kata ketua majelis, Endang Sri G.L, sebelum mengetuk palu.
Untuk diketahui, rombongan copet ini tertangkap saat melakukan aksinya di Alun-Alun Mejayan Kabupaten Madiun ketika sedang diadakan pengajian dengan pembicara Habib Syeh Assegaf, 11 Desember 2015, lalu. Saat melakukan aksinya, mereka menyamar dengan memakai baju gamis agar tak dicurigai sebagai pencopet. Tapi polisi lebih jeli dari mereka. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang tunai dan beberapa handphone milik korban.(DHANNY)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.