Modus yang selalu dilakukan pada setiap kepala desa adalah menakut nakuti penggunaan dana desa dan mengabsen seluruh perangkat desa satu per satu. Selain iut, dia juga minta sejumlah data penting tentang penggunaan dana desa.
Jaksa palsu Subhan dibekuk saat di Desa Sumber Pandan Kecamatan Grujugan Bondowoso. POlisi yang sebelumnya mendapat laporan kedes Sulis langsung mendatangai lokasi langsung dan mengintrogasi serta membawa pelaku jaks apalsu tersebut ke Markas Polsek Grujugan.
Beberapa barang bukti dugaan penipuan oleh pelaku diantaranya, kartu palsu sebagai Intelejen Kejaksaan Negeri Bondowoso, surat tugas, surat panggilan kepala desa terkait pidana korupsi, serta sejumlah uang jutaan rupiah yang diduga hasil penipuan dan pemerasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Sri Sektiyanti, ternyata Subhan warga Kecamatan Taman Krocok dan berprofesi sebagai pendamping lokal desa. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso itu, pelaku memakai atribut dan identitas anggota kejaksaan dengan dalih untuk memudahkan aksinya dalam mendapatkan data penggunaan dana desa. ( mar )












