Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan 10 orang saksi yang di antaranya saksi Marwah M Diah yang hadir melalui sambungan zoom dikarenakan kondisi kesehatannya.
Sementara itu sembilan saksi lainnya, yakni Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan Basyeban, mantan Karo Kesra Pemprov Sumsel, Richard Cahyadi, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, Pegawai Negeri Sipil Dinas Permukiman Provinsi Sums, Aminuddin, Mantan Bendahara Masjid Sriwijaya, Zainal Abidin, anggota DPRD Sumsel, MF Ridho, pegawai Dinas Perkim Sumsel, Edi Garibaldi, Pensiunan BUMN PT Indah Karya, Teguh Raharjo dan staf keuangan proyek Masjid Sriwijaya, Edo Chandra.
Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa dirinya mendapat SK sebagai Ketua Devisi Hukum dalam panitia pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. “SK itu saya dapat dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yang saat itu diketuai oleh pak Zam Zami Ahmad,” ujar Ardani.
Terkait pencairan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut, Ardani mengaku dirinya tidak tahu. “Soal pencairan saya tidak tahu, selain itu juga tidak pernah dikonsultasikan pada saya,” jelasnya.