Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Jaksa Hadirkan 10 Saksi untuk 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya

×

Jaksa Hadirkan 10 Saksi untuk 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya

Sebarkan artikel ini
Jaksa Hadirkan 10 Saksi untuk 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya
Example 468x60

Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menghadirkan sepuluh orang saksi untuk empat terdakwa yakni Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib.

Zainal Abidin, yang merupakan Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya periode 2018 hingga saat ini, dan sempat menjadi Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya mengatakan bahwa uang yang telah diberikan ke PT Brantas Abipraya sebesar Rp127 miliar termasuk uang muka proyek.

Mas Dhito Lanjutkan

“PT Brantas menyebutkan, dengan dana Rp127 miliar ini sudah bisa bangun hingga tegak payung. Setelahnya, ketika gubernur saat itu mengatakan akan ditambah lagi sebesar Rp100 miliar, PT Brantas langsung berubah. Katanya, setelah ditambah baru bisa bangun tegak payung. Di situ saya bingung,” ujar Zainal dalam sidang, Senin (7/3/2022).

Dalam sidang yang diketuai Hakim, Yoserizal, saksi Zainal menjelaskan, bahwa seharusnya pembangunan Masjid Sriwijaya dan UIN Raden Fatah Jakabaring terkoneksi.

“Jadi di antara Masjid Sriwijaya dan UIN itu rencananya akan ada terowongan, sebagai konektif atau penghubung keduanya. Namun hingga kini hal tersebut belum terealisasi,” jelas Zainal.

Baca Juga  LP-KPK Gelar Seminar Anti Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa di Kabupaten Blitar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.