Example floating
Example floating
Daerah

Jaksa Hadirkan 10 Saksi untuk 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya

Avatar
×

Jaksa Hadirkan 10 Saksi untuk 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya

Sebarkan artikel ini
Jaksa Hadirkan 10 Saksi untuk 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya
Example 468x60

Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menghadirkan sepuluh orang saksi untuk empat terdakwa yakni Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib.

Zainal Abidin, yang merupakan Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya periode 2018 hingga saat ini, dan sempat menjadi Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya mengatakan bahwa uang yang telah diberikan ke PT Brantas Abipraya sebesar Rp127 miliar termasuk uang muka proyek.

“PT Brantas menyebutkan, dengan dana Rp127 miliar ini sudah bisa bangun hingga tegak payung. Setelahnya, ketika gubernur saat itu mengatakan akan ditambah lagi sebesar Rp100 miliar, PT Brantas langsung berubah. Katanya, setelah ditambah baru bisa bangun tegak payung. Di situ saya bingung,” ujar Zainal dalam sidang, Senin (7/3/2022).

Dalam sidang yang diketuai Hakim, Yoserizal, saksi Zainal menjelaskan, bahwa seharusnya pembangunan Masjid Sriwijaya dan UIN Raden Fatah Jakabaring terkoneksi.

“Jadi di antara Masjid Sriwijaya dan UIN itu rencananya akan ada terowongan, sebagai konektif atau penghubung keduanya. Namun hingga kini hal tersebut belum terealisasi,” jelas Zainal.

Baca Juga  Rekayasa Jalur Lalulintas Di Lamongan JLU ( Jalan Lingkar Utara) di Gunakan
Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah