Jakarta, Memo
Setelah dinyatakan DPO alias buron KPK, Mardani Maming , bendahara PBNU yang juga politikus PDI Perjuangan, akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu diduga tersangkut dugaan korupsi gratifikasi tanah izin usaha pertambangan.
Baca Juga: Misteri Identitas Dewi Astutik, Buron BNN Jaringan Sabu 2 Ton, Gegerkan Warga Ponorogo
Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, menyerah diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bertandang ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) jam 14.00 WIB.
Mardani menyerah diri selesai diputuskan sebagai buronan (DPO) dalam kasus sangkaan suap dan gratifikasi berkaitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Datang di KPK, Mardani memakai pakaian jaket lengan panjang dengan warna biru. Saat sebelum masuk gedung KPK, Mardani sempat protes penentuan buronan untuknya.
“Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dipastikan saya dipastikan DPO. Walau sebenarnya saya telah mengirim surat dan verifikasi ke penyidik akan datang di tanggal 28 Juli 2022,” kata Mardani.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Mardani didampingi oleh kuasa hukumnya Deni Indrayana saat mengunjungi KPK. Ia malas bicara lebih banyak.
Mardani masuk langsung ke Gedung Merah Putih KPK untuk menanti diperiksa penyidik.
Dijumpai, KPK memutuskan Mardani sebagai buronan semenjak, Selasa (26/7). Lembaga Antikorupsi itu juga minta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk tangkap Mardani.












